Tiga Kasus Pencabulan Anak Di Jakbar Dilakukan Orang Dekat, Ayah Kandung Hingga Guru Olahraga

Tiga orang pelaku pelecehan seksual terhadap anak NS (baju oranye kiri), S (baju oranye tengah), AM (baju oranye kanan) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/12/2020).


JAKARTA - Sebanyak tiga kasus pelecehan seksual terhadap anak terungkap di Jakarta Barat.


Seluruh pelaku bukanlah orang asing, melainkan orang yang sering ditemui oleh para korban.


Mulai dari mantan guru agama, guru olahraga, hingga ayah kandung korban menjadi pelaku pencabulan terhadap anak yang terungkap pada Bulan Desember 2020.


Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus serupa.


"Ini merupakan komitmen Polres Jakarta Barat untuk melindungi anak-anak," ujar Audie kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).


Menurut Audie, terdapat peningkatan persentase kasus pelecehan seksual terhadap anak sebanyak 48 persen sejak tahun 2019 hingga tahun 2020.


"Tercatat, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 29 kasus (selama satu tahun). Jadi kalau kita buat presentase itu ada peningkatan 48% dari 2019 ke 2020," tambahnya.


Menurut Audie, peningkatan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk giatnya petugas mencari informasi terkait kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak.


"Banyak juga kasus yang tidak terpantau petugas atau orang-orang terdekat. Tetap harus waspada," ujarnya.



Ayah cabuli anaknya berusia 2 tahun



Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah terkait pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan pria berinisial NS (36) kepada anak kandungnya, KL yang masih berusia dua tahun.


Kejahatan seksual itu dilakukan NS sejak sang istri meninggal dunia pada awal tahun 2020.


Audie mengatakan bahwa semenjak ibu KL meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya.


Suatu hari, NS membawa korban pulang dari rumah bibinya.


"Kemudian suatu saat pelaku mengambil korban, dibawa pulang dan dilakukan pelecehan di sana," kata Audie.


Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban di rumahnya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.


Audie menjelaskan, perbuatan NS terungkap setelah korban mengalami beberapa luka yang menyerupai penyakit kulit pada beberapa tubuhnya.


"Sampai ketika diketahui korban sakit-sakit kulit kemudian dibawa ke dokter dan diketahui bahwa korban mengalami pelecehan seksual," kata Audie.


Saat itu, kata Audie, korban dibawa oleh bibinya untuk mendapatkan perawatan medis


Audie mengatakan, korban juga mengalami luka pada bagian kemaluan akibat perbuatan yang dilakukan oleh NS.


"Diketahui bahwa bagian vital korban sobek itu dilakukan oleh ayah kandung korban," kata Audie.


Polisi pun telah menangkap NS belum lama ini.


Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.



Mantan pengajar agama cabuli 3 anak di bawah umur



Kasus pelecehan seksual lainnya melibatkan seorang mantan pengajar agama berinisial S.


S melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan berinisial NJ (10), SA (5) dan SP (5).


Pencabulan itu dilakukan di rumah S Jalan Semeru Raya, Grogol, Jakarta Barat, pada Desember 2020.


Menurut Audie S, pencabulan terjadi saat korban yang merupakan murid PAUD istrinya sedang bermain di rumah pelaku.


"Rumah pelaku S merupakan tempat kumpul anak-anak, karena istri dari tersangka itu merupakan guru PAUD. Ketika anak-anak berkumpul ditarik ke belakang, kemudian dilakukan pelecehan," ujar Audie.


Modus S dalam melakukan pencabulan saat para korban sedang menonton YouTube.


Saat itu, S berpura-pura memangku korban yang kemudian melancarkan aksi kejinya.


Adapun S melakukan pencabulan terhadap ketiga korban di waktu yang berbeda.


Hasil pemeriksaan polisi, S melakukan pencabulan terhadap anak PAUD murid istrinya itu karena bergairah.


"Setelah diinterogasi, memang pelaku ini (mengaku) bergairan kalau melihat anak-anak. Pelaku bahaya dan predator," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Jumat.


Arsya menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan S terungkap setelah orangtua para korban mengetahui aksi itu.


S melakukan pencabulan dengan cara yang berbeda terhadap setiap para korban mulai dari meraba hingga menindihkan tubuhnya.


"Ada yang diraba, hingga ada yang ditindih. Dalam penanganan terhadap korban yang masih anak kami kerja sama dengan KPAI untuk memeriksa psikis para korbannya," katanya Arsya.


Polisi mengamankan barang bukti dari penangkapan S berupa sejumlah pakaian ketiga korban yang digunakan saat terjadinya pencabulan.


Sementara S disangkakan Pasal 76 D Jo 81 dan atau Pasal 76 E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.



Guru olahraga cabuli murid selama 3 tahun


Kasus terakhir yang terungkap melibatkan seorang guru olahraga di salah satu SMP di Jakarta Barat berinisial AM (32).


AM mencabuli anak muridnya berinisial ACN sejak tiga tahun lalu hingga akhirnya terungkap pada Desember 2020.


Selama itu, AM melakukan pencabulan terhadap korban di berbagai tempat seperti kos-kosan hingga hotel yang ada di Jakarta Barat.


"Sudah berjalan 3 tahun, korban (saat itu) masih kelas 1 SMP usia 13 tahun. Saat ini sudah berusia 16 tahun," ujar Audie.


Modus AM lebih dahulu mendekati korban sebelum melakukan pencabulan.


AM terus memberikan perhatian, kasih sayang hingga mengiming-imingi hadiah berupa gantungan kunci dan lainnya terhadap korban.


"Saat itu korban terperdaya, kemudian dibawa ke hotel jadi persetubuhan di hotel maupun di kos-kosan selama 3 tahun," kata Audie.


Adapun AM ditangkap setelah orangtua korban yang mengetahui peristiwa itu melaporkan ke Polres Jakarta Barat.


"Sekarang (korban) dalam penanganan. Pelaku sudah diamankan," ucap Audie.


Dari penangkapan AM, polisi mengamankan barang bukti berupa lima potongan pakaian korban.


AM disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.





[Source: Kompas]

Share on Google Plus

About Amalia V

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa share berita kami, agar semua teman anda tahu berita dan informasi terbaru tentang Jogja kita ^_^