Kronologi Sepasang Kekasih Curi Ponsel Keponakan Menteri Pertanian, Polisi: Hasilnya Dibagi 2

KOMPAS.com - Pria berinisial TS (34) dan perempuan berinisial KF (24) ditangkap polisi karena diduga mencuri ponsel seorang dokter berinisial MFP pada Minggu (20/12/2020).


Pencurian itu dilakukan di rumah MFP yang merupakan keponakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar.


Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, kedua pelaku merupakan pasangan kekasih.


"Jadi dua pelaku ini berkomplot melakukan pencurian sebuah handphone Vivo milik korban. Wanita KF masih aktif sebagai asisten rumah tangga di rumah korban ketika melakukan," kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).


Iqbal menjelaskan, kasus pencurian itu dilakukan KF di rumah majikannya pada Minggu (20/12/2020).


Saat itu, korban MFP dan penghuni rumah lainnya sedang keluar. Setelah membawa kabur ponsel tersebut, KF bertemu dengan kekasihnya TS.


"Ponsel dibawa kabur, ketemu dengan lelaki TS. Mereka sepakat untuk menjual handphone itu lalu dibagi dua hasilnya," ujar Iqbal.


Ponsel curian dijual

Pasangan kekasih itu lalu menjual ponsel yang dicuri itu seharga Rp 1,7 juta. Dari uang tersebut, mereka membeli ponsel bekas merek Samsung J4 dan Sony Xperia Z3.


Setelah menerima laporan dari korban, polisi menyelidiki kasus pencurian tersebut.


 


Pasangan kekasih itu ditangkap di dua tempat berbeda yakni Kecamatan Biringkaya dan Kecamatan Panakkukang pada Senin (21/12/2020).


Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita dua ponsel bekas yang dibeli kedua pelaku.


"Pelaku bisa kita amankan bersama barang bukti dua handphone yang diduga dibeli dari hasil penjualan handhpone curian mereka, dan uang tunai Rp 150.000," tutur Iqbal.


Berdasarkan pemeriksaan, KF baru bekerja di rumah orangtua korban yang merupakan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu.


Ia memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat menggasak ponsel milik korban. Saat ini, kedua pelaku ditahan di sel Polsek Panakkukang.


Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.


"Sementara kita rampungkan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," jelas Iqbal.


(KOMPAS.com/Himawan)


[Source: Kompas]

Share on Google Plus

About Amalia V

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa share berita kami, agar semua teman anda tahu berita dan informasi terbaru tentang Jogja kita ^_^