JAKARTA - Perayaan Natal 2020 akan dirayakan dalam situasi pandemi virus corona.
Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal pada masa pandemi Covid-19.
Panduan ibadah Natal 2020 dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 30 November 2020.
Menteri Agama mengatakan, panduan ini diharapkan meminimalisasi risiko kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam ibadah dan perayaan Natal.
Ia menekankan, kesehatan dan keselamatan warga menjadi prioritas utama yang dipertimbangkan dalam membuat kebijakan penyelenggaraan Natal pada masa pandemi.
Seperti apa panduan ibadah Natal pada masa pandemi Covid-19?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini, yang dirangkum dari artikel Nasional Kompas.com:
Infografik: Panduan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19
[Source: Kompas]
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa share berita kami, agar semua teman anda tahu berita dan informasi terbaru tentang Jogja kita ^_^